1.
Apa alasan bangsa Indonesia melaksanakan otonomi daerah
?
Jawab
:
Karena Negara
Indonesia berbentuk negara kesatuan, dan pemerintahannya berbentuk republik
yang terdiri dari pemerintahan gubernur dan kabupaten/kota, selain itu amanat
pasal 18 UUD 1945 dan UU No. 32 tahun 2004 juga ikut memperkuat alasan mengapa
bangsa Indonesia melaksanakan otonomi daerah.
2.
Apa saja yang menjadi latar belakang kebijakan otonomi
daerah ?
Jawab :
Yang menjadi
latar belakang kebijakan otonomi daerah adalah :
A. Bentuk Negara Indonesia, yang merupakan negara
kesatuan.
B. Bentuk pemerintahan Indonesia, yakni republik,
yang terdiri dari pemerintahan tingkat I
(provinsi) dan pemeintahantingkat II
(kabupaten/kota) dan dalam pengelolaannya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mempunyai kewengangan untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya.
3.
Apa Bunyi pasal 18 ayat 2?
Jawab :
Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
4.
Pada pasal berapakah penyelenggaraan pemerintah di negar
Indonesia?
Jawab :
UUD 1945 pasal
18 ayat (1) sampai dengan ayat (7) dan UU No. 32 tahun 2004.
5.
Apa yang bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah
kota/kabupaten ?
Jawab :
Yang bukan menjadi
kewenangan pemerintah daerah kota/kabupaten :
A.
Kebijakan fiscal.
B.
Kebijan hubungan luar negeri
6.
Kebijakan yang pada hakekatnya merupakan suatu keputusan
yang telah siambil oleh seseorang atau badan yang memegang kekuatan yang
diperuntukkan untuk……???
Jawab :
Untuk
mewujudkan dan mencapai tujuan bagi kepentingan dan keperluan publik dan
masyarakat luas.
7.
Sebutkan peraturan otonomi daerah (dasar hukum)
Jawab :
1) UU No.32 tahun 2004.
2) UU No.33 tahun 2004
3) UUD 1945 pasal 18
0 komentar:
Posting Komentar